BPN Tanah Bumbu Sertifikatkan Tanah Wakaf, Masjid Agung Al Falah Sudah Miliki Legalitas

    “Jadi kalau ada pengurus masjid atau musalla yang ingin di sertifikatkan segera datang ke kantor, akan kami bantu percepatanya,” ungkap Rony Sitanggang.

    Proses pendaftaran tanah wakaf bisa dilakukan setelah terjadinya ikrar wakaf dihadapan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf. (Has/*)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Seorang Pria ditemukan Meninggal di Sekumpul

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI