PTUN Putuskan Pembongkaran Baliho Bando Oleh Pemko Banjarmasin Batal Demi Hukum

    Menurutnya, perlu dicermati bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baliho tersebut di atas tanah milik, dan reklame itu tidak berizin.

    “Berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, kemudian Peraturan Pemerintah (PP) No 20 Tahun 2010 tentang Jalan, dan Peraturan Menteri PU No 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan, melarang keberadaan media reklame yang melintang di atas jalan,” tegasnya. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   3 Remaja Diamankan di Belitung Diduga Kelompok Gengster Pelaku Penyerangan Anggota Damkar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI