Menurutnya, perlu dicermati bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baliho tersebut di atas tanah milik, dan reklame itu tidak berizin.
“Berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, kemudian Peraturan Pemerintah (PP) No 20 Tahun 2010 tentang Jalan, dan Peraturan Menteri PU No 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan, melarang keberadaan media reklame yang melintang di atas jalan,” tegasnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi