PDAM Bandarmasih Banjarmasin Resmi Menjadi Perseroda, Ini Bedanya Terkait Kepemilikan Saham

    Ditambahkan oleh H Ibnu Sina bahwa dengan status Perseroda ini maka kepemilikan saham PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) melibatkan Pemprov Kalsel.

    “Sesuai ketentuan UU, saham itu bukan hanya milik Pemko Banjarmasin. Tapi ada sekitar 13,5 persen saham Pemprov dan 1 persen saham pusat,” katanya.

    Ibnu pun berharap dengan berubahnya status badan hukum ini membuat PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) ini akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    “Peremajaan pipa sudah menjadi keharusan, karena distribusi air ke pelanggan itu harus sama dengan kualitas saat memproduksi. Selama ini saat melakukan distribusi banyak pipa keropos hingga kualitas air sampai ke pelanggan di bawah standar,” pungkasnya. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Rekonstruksi Pembunuhan Juwita, Diduga Dibunuh di Dalam Mobil

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI