BerandaBeritaNasional Nasional Fatwa MUI: Vaksinasi dan Tes COVID-19 Tak Batalkan Puasa Kamis, 24 Maret 2022 - 17:44 WIB FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL 30032022_Vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan di halaman Dinkes HSU, Selasa 29 Maret 2022. (Istimewa/hms) Editor: Yayu Fathilal Baca Juga : INGAT! Akhir Januari, Tilang Manual Dihentikan, Kurangi Interaksi Polisi dengan Pelanggar Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com TagsCovid-19Fatwa MUIFatwa MUI vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasaPandemi Covid-19Swab AntigenSwab TestTes Covid-19Tes PCRVaksin Covid-19Vaksinasi Covid-19Wartabanjar.com Bagikan FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Berita Sebelumnya4 Cara Melakukan Pertolongan Pertama Pada Korban Sengatan ListrikBerita Berikutnya10 Tahun Menikah, Olla Ramlan Gugat Cerai Aufar Hutapea BERITA LAINNYA Banjar Bakula Jambret Gelang Emas di Ku... Banjar Bakula Proses Perbaikan Kebocora... Banjar Bakula PAM Bandarmasih Perbaiki ... TERBARU HARI INI Uncategorized Pemkab Tanah Laut Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir Banjar Bakula Dirut PT CIS Resources, DPO Kejati Kalsel Kasus Korupsi Transportasi Batu Bara PT Pos Amuntai Ditang... Bola Tangan Kanan Shin Tae-yong Ungkap Fakta di Balik Pemecatan Mantan Pelatih Timnas Itu Banjar Bakula Banjir Makin Parah, Banyak Rumah Warga Desa Jingah Habang Ilir Terendam Air Kalsel VIDEO- Banjir Tak Kunjung Surut, Aktivitas dan Pertanian Warga Kurau Terganggu Muat lebih banyak