Terungkap, Alasan AS Warga Bartim Lakukan Percobaan Perkosaan Terhadap Siswi SD di Tabalong

    Atas perbuatannya AS alias Bidawang dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang – Undang.

    “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman mekerasan melakukan persetubuhan anak atau dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun,” jelas Iptu Mujiono. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Saidi Mansyur - Habib Idrus Ingin Ciptakan Iklim yang Kondusif Meski Banyak Perbedaan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI