WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Pihak keluarga korban tersetrum di samping Masjid Al Qamar di Tatah Kari Solok RT 5 Desa Pasar Kamis Kecamatan Kertak Hanyak Kabupaten Banjar meminta tidak dilakukan otopsi.
Korban tersetrum itu bernama Anang Padli (39) warga Jalan HKSN komp Herlina RT 21 Rw. 002 Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara kota Banjarmasin sekitar pukul 15.30 wita, Senin (21/3/2022).
Korban ditemukan meninggal dunia saat menyetrum ikan.
Didampingi ketua Rt tempat tinggal korban menyampaikan bahwa korban di bawa kerumah saja. Pihak keluarga menganggap kejadian tersebut murni musibah dan akan dibuatkan surat pernyataan tertulisnya kemudian korban langsung di bawa kerumah duka.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu H Suwarji mengatakan, Polsek Kertak Hanyar mendapat informasi dari masyarakat bahwa anak Panti asuhan Asri Putra menemukan seorang meninggal dunia dengan posisi terlentang dan enggelam di air dengan menggengam alat setrum ikan yang masih melekat di tangan pria tersebut.
Lokasi penemuan tersebut dengan tempat penemuan di samping Masjid Al Qamar di Tatah Kari Solok Rt.5 Desa Pasar Kamis Kecamatab Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Ditemukan satu buah alat setrum terbuat dari besi jaring pipa aluminium atau pipa paralon beserta kabel.
“Dalam kejadian tersebut, korban melakukan kegiatan penyetruman Ikan di samping area kuburan tanpa sepengetahuan pemilik kuburan, dan kegiatan penyetruman diluar pekerjaan pemasangan atap kuburan,” kata Iptu H Suwarji.