Bareskrim Terima Laporan Penistaan Agama Oleh Saifuddin Ibrahim

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menerima laporan dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA dengan pelapor RFR dan terlapor Saifuddin Ibrahim alias AB.

    Laporan tersebut tertulis dalam LP/B/0133/3/2022/SPKT tanggal 18 Maret 2022.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait laporan ini. Hasilnya, ditemukan bahwa Saifuddin sedang berada di luar negeri.

    “Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Siber, diperoleh informasi bahwa saudara SI saat ini berada di luar negeri,” tutur Ahmad dalam konpers virtual, akhir pekan tadi.

    Ahmad menerangkan, Bareskrim sudah memanggil sejumlah ahli untuk mendalami kasus Saiffudin. Di antaranya ahli bahasa, ahli sosial-hukum, ahli agama Islam, dan ahli pidana.

    “Kegiatan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait keberadaan saudara SI di Amerika Serikat,” imbuhnya.

    Selanjutnya, kata Ahmad, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Koordinasi masih terkait keberadaan SI di Amerika Serikat.

    “Dan yang ketiga melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI (Biro Investigasi Federal Amerika Serikat),” tutupnya.

    Dalam laporan ini, Saiffudin disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum. (edj)

    Baca Juga :   Demi Transparasi, Cucun Minta DPR Jadikan Medsos Alat Komunikasi dengan Masyarakat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI