WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa – Bali dan wilayah luar Jawa – Bali. Dalam aturan terbaru ini, terdapat perilaku produktif aman COVID-19 terutama kegiatan bidang hiburan dan sosial.
“Sesuai dengan kebijakan terkini, perlu diperhatikan masyarakat saat menjalani aktivitas hiburan dan sosial,” Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (17/3/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Berlandaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkini, terdapat sejumlah perilaku produktif aman COVID-19 per jenis kegiatan hiburan dan sosialnya beserta serta lingkup PPKM-nya sebagai berikut:
InMendagri No. 17 Tahun 2022 terkait Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:
Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi yang memperbolehkan masuk berkategori hijau kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Khusus anak 6 – 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kotanya, dimana maksimal 50% untuk level 3 dan 75% untuk level 2 dan level 1.
Begitu juga dengan kapasitas maksimal pengunjung tempat makan di dalam bioskop yaitu maksimal 50% untuk level 3, dan 75% untuk level 2, dan 1 dengan pengaturan maksimal 2 orang per meja. Sistem take away pun juga berlaku.