Menurutnya, maksud pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah (nilai nominal harta) yang sebanding dengan makanan.
Perlu diperhatikan adalah konsep makanan pokok versi Hanafiyah yang tidak sama dengan mazhab lain, baik dari segi jenisnya ataupun kadarnya. Karena itu nilai nominalnya (qimah) pun menjadi berbeda dari mazhab-mazhab lain.
Dalam perspektif Hanafiyah, makanan yang menjadi standar adalah terbatas pada jenis-jenis makanan yang dinash dalam hadits Nabi, yaitu kurma, al-burr (gandum), anggur dan al-sya’ir (jewawut). Hanafiyyah tidak memakai standar makanan pokok sesuai daerah masing-masing.
Sementara kadarnya adalah satu sha’ untuk jenis kurma, jewawut, dan anggur (menurut sebagian pendapat, kadarnya anggur adalah setengah sha’). Sedangkan untuk gandum adalah setengah sha’. Ukuran satu sha’ menurut Hanafiyah adalah 3,25 kilogram (hitungan versi Syekh Muhammad Hasan Muhammad Hasan Isma’il, editor kitab Mukhtashar al-Fatawa al-Mahdiyyah cetakan Dar al-Kutub al-Ilmiyyah-Beirut), berarti setengah sha’ adalah 1,625 kg.
Dengan demikian, cara menunaikan fidyah dengan uang versi Hanafiyah adalah nominal uang yang sebanding dengan harga kurma, anggur, atau jewawut, seberat 3,25 kilogram (untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya). Bisa juga memakai nominal gandum seberat 1,625 kg (untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya).(NU Online)