Adapun di level hulu, Sahat mengatakan karena mekanisme harga dilepas ke pasar, maka kebijakan domestic price obligation (DPO) yang sebelumnya mematok harga CPO khusus dalam negeri lebih rendah dari harga internasional tidak berlaku lagi.
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya mematok DPO CPO sebesar 9.300 per kg dan RBD Olein Rp 10.300 per kg.
“DPO tidak ada lagi. Untuk kebijakan DMO (domestic market obligation) kami sarankan tetap jalan dengan volume 20 persen cukup,” kata Sahat.
Menurut Sahat, kebijakan DMO tetap dibutuhkan industri minyak goreng dalam negeri. Pasalnya, itu berguna untuk mencegah seluruh pasokan CPO dari Indonesia diekspor ke luar negeri karena tingginya harga saat ini.
Meski begitu, Sahat menyarankan agar jenis minyak sawit yang dikenakan DMO cukup 8 jenis. Pasalnya, Indonesia juga harus memikirkan situasi pasar global yang saat ini mengalami krisis pasokan minyak. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi