Ia menambahkan selain kebijakan itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah.
Namun, dengan subsidi ini, harga eceran tertinggi minyak goreng curah dinaikkan dari Rp 11.500 menjadi Rp 14.000 per liter.
Ia mengatakan, untuk melaksanakan kebijakan ini pemerintah telah bertemu dengan para produsen minyak goreng.
Dalam pertemuan dicapai beberapa hasil. Pertama, pemerintah meminta para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.
Kedua, menteri perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022.
Ketiga, Kapolri akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.
Migor Kemasan
Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, mengatakan dengan harga CPO KBPN Dumai saat ini sebesar Rp 15.864 per kilogram (kg), harga minyak goreng kemasan sederhana di level konsumen bisa mencapai Rp 23 ribu per liter.
“Untuk kemasan premium, kami perhitungkan itu maksimum Rp 24.800 per liter jika dengan patokan harga CPO saat ini,” kata Sahat dilansir Republika.co.id.
Sahat menjelaskan, dengan dilepaskannya kembali harga minyak goreng kemasan sesuai harga keekonomian, diyakini pasokan minyak goreng akan kembali membanjiri pasar.
Sebab, dengan mekanisme pasar yang ada, akan menutup celah para spekulan atau pedagang mendadak yang memanfaatkan kebijakan HET minyak goreng dan menyebabkan pasokan langka.