Berlaku Nasional, Simak Tahapan Penggunaan Label Halal Indonesia

    Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

    Pasal 169 PP ini mengatur bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan MUI tetap dapat digunakan paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan pada Februari 2021. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   BMKG Peringatkan 24 Wilayah Termasuk Kalsel: Waspada Dampak Hujan Lebat Hari Ini!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI