WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Pejabar keamanan Arab Saudi mengonfirmasi kebebasan penulis blog atau blogger asal Arab Saudi, Raif Badawi yang dianggap menghina Islam bebas dari hukuman 10 tahun penjara hari ini, Jumat (12/3/2022).
Kabar tersebut disambut bahagia oleh keluarga Badawi dan pihak lainnya.
Mereka mengaku tak percaya sekaligus lega Badawi dibebaskan dari hukuman 10 tahun penjara.
Istri Badawi, Ensaf Haidar yang tinggal di Kanada bersama tiga anak mereka mengatakan bahwa suaminya menelponnya mengatakan dia telah bebas.
AFP, Sabtu (12/3/2022) melaporkan bahwa putri Badawi, Najwa Badawi sangat bahagia.
“Saya melompat ketika mengetahuinya. Saya tidak percaya. Saya tidak sabar untuk melihat ayah saya, saya sangat senang,” kata sang putri.
Colette Lelievre, penyelenggara kampanye Amnesty yang berbasis di Montreal yang telah menangani kasus Badawi, mengatakan pembebasan tersebut sangat melegakan.
Ia juga menyebut Ensaf Haidar telah berusaha sangat keras untuk membebaskan suaminya.
Sementara itu, belum ada rincian pasti terkait pembebasan Badawi.
Amnesty juga mencatat, Badawi masih bisa menghadapi larangan 10 tahun untuk perjalanan ke luar Arab Saudi karena ketentuan itu telah menjadi bagian dari hukuman aslinya.
Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau juga mengaku lega karena Raif Badawi akhirnya dibebaskan.
Pejabat Kanada juga tengah mencari kejelasan tentang kondisi pembebasan Badawi.
Badawi ditangkap pada tahun 2012 dengan tuduhan “menghina Islam melalui media elektronik” dan dibawa ke pengadilan atas beberapa tuduhan, termasuk kemurtadan.
Pada 2013, dia dihukum atas beberapa tuduhan dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.