Fatwa ini juga memperhatikan Fatwa MI dalam Munas II tahun 1980 tentang Perkawinan Campuran. serta pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VI MUi 2005.
Akhirnya Komisi Fatwa MUI memutuskan dua hal. Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan beda laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.
Editor Restu