Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Berikut Isi Fatwa MUI Tentang Nikah Beda Agama

    Fatwa ini juga memperhatikan Fatwa MI dalam Munas II tahun 1980 tentang Perkawinan Campuran. serta pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VI MUi 2005.

    Akhirnya Komisi Fatwa MUI memutuskan dua hal. Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan beda laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.

    Editor Restu

    Baca Juga :   BPOM Bongkar 5 Kosmetik Ilegal Paling Laris di Marketplace, Jangan Sampai Tertipu!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI