“Terutama tetap menggunakan masker apabila di luar rumah atau tempat keramaian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar dia.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi. S.IK., M.H., melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Soebagiyo menyampaikan, bahwa Polres HST selalu siap dan bekerjasama dengan Instansi terkait untuk menegakkan Peraturan Bupati HST Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (edj)
Editor: Erna Djedi







