Sat Pol PP Kota Banjarbaru akhirnya memberikan peringatan kepada pemilik Kos, Kamis, 10 Maret 2022.
Karena melakukan pelanggaran Perda Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2013 Tentang lzin Usaha Rumah Kos.
“Pemilik kos dihimbau untuk tetap melakukan pengawasan sebagai bentuk kepedulian agar
terwujudnya kondisi masyarakat yang kondusif, maupun terpeliharanya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Banjarbaru,” tulis keterangan resmi akun Sat Pol PP Kota Banjarbaru.(aqu)
Editor Restu







