Barang bukti yang disita sejumlah 8 unit kendaraan bermotor antaranya 7 unit sepeda motor berbagai macam jenis dan merek serta 1 unit mobil roda empat.
Diimbau masyarakat tabalong selalu waspada parkir kendaraan bermotor, pastikan parkir ditempat yang aman dan keadaan terkunci,
Apabila membeli kendaraan bermotor pastikan surat menyurat kendaraan sah dan jelas asal usulnya, sehingga menghindari risiko tindak pidana dari hasil kejahatan kendaraan bermotor.
Kendaraan anda pernah hilang, silakan datang ke Polres Tabalong untuk melakukan korcek kendaraan roda dua hasil tangkapan petugas dalam operasi jaran intan 2022 dan masyarakat bisa membawa bukti-bukti yang sah. (edj)
Editor: Erna Djedi