Penjelasan Terbaru PT Angkasa Pura, Terkait Penghapus Syarat Tes PCR dan Antigen Penumpang Udara


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Semua bandara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) akan menjalankan persyaratan penerbangan domestik terbaru yang tidak mewajibkan tes PCR dan Antigen bagi penumpang pesawat yang sudah divaksin dosis lengkap dan booster.

    Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin, mengatakan seluruh bandara di bawah pengelolaan AP II telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11/2022.

    Terkait petunjuk teknis pelaksanaannya, AP II bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022.

    “Seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.21/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (9/3/2022), dilansir Bisnis.com.

    Awaluddin juga menyebut saat ini bandara AP II telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia.

    Sesuai dengan SE Kemenhub No.21/2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.

    Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

    Baca Juga :   Dukung Program Presiden Prabowo, Dislutkan Kalsel Ajak Anak-anak Gemar Makan Ikan Bergizi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI