“Perubahan sistem kontrak berbasis digital yang kami kelola sekarang telah mengantisipasi kondisi fluktuatif harga batu bara di pasar internasional, sehingga ketersediaan batu bara tetap aman. Rata-rata stok pembangkit sudah di atas 15 hari operasi (HOP),” ujarnya.
Darmawan menambahkan, kebijakan pemerintah serta dukungan DPR melalui Komisi VI dan Komisi VII yang tetap mematok harga DMO batu bara sebesar USD 70 per metric ton (MT) juga sangat membantu PLN untuk mengamankan pasokan batu bara di tengah lonjakan harga.
Secara sistemik, PLN telah melakukan perubahan paradigma dalam monitoring dan pengendalian pasokan batu bara, yang semula berfokus pada pengawasan di titik bongkar (estimated time of arrival/ETA) menjadi berfokus di titik muat/loading.
Langkah pengawasan tersebut, lanjut Darmawan, tak hanya melalui fisik di lapangan tetapi juga dengan integrasi sistem monitoring digital antara sistem PLN dengan sistem di Direktorat Jenderal Mineral Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM. Sistem ini memberikan informasi target loading yang terintegrasi dengan sistem di Ditjen Minerba yang mencatat realisasi loading dari setiap pemasok.
“Kami bersama dengan Kementerian ESDM melakukan enforcement day to day kepada pemasok untuk memastikan setiap pengiriman yang direncanakan dapat di- loading sesuai rencana. Apabila terjadi kegagalan loading, maka sistem terintegrasi antara PLN dan Ditjen Minerba akan langsung mengunci sehingga tidak memungkinkan pemasok tersebut melakukan ekspor,” ungkap dia.