Tujuan aksi ini, menuntut Men teri Agama RI segere mencabut aturan Kemenag No 05 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pengeras Suara.
Aksi ini juga mengutuk keras atas perbuatan dan ucapan Menteri Agama yang menganalogikan panggilan suaran azan dengan gonggongan anjing.
Berdasarkan broadcast yang beredar itu, tertulis penanggung jawab aksi yakni Ali Habib Zein Bahasyim dan Ali Utsman Al Husein.
Massa diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama aksi berlangsung. (dyn)
Editor: Erna Djedi







