WARTABANJAR.COM, TANJUNG – HI alias Katikih (37), warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, ditangkap polisi saat sedang bertransaksi sesuatu yang diduga narkoba jenis sabu-sabu di Desa Pasar Panas Kecamatan Kelua, Tabalong pada Rabu (3/3/2022) Sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin S.H, S.I.K, M.Med.Kom, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, membenarkan penangkapan seorang pria asal Desa Karangan Putih , Kecamatan Kelua, Tabalong yangdiduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu.
“Penangkapan HI alias Katikih berawal dari laporan masyarakat dan segera di tindak Lanjuti oleh jajaran Satresnarkoba,” katanya.
Saat didekati Petugas yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, Iptu Sutargo SH, satu orang melarikan diri.
Dari keterangan Katikih yang berhasil ditangkap petugas, dia disuruh oleh Y alias Uning untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli yang tidak dikenalnya.







