Satu Dump Truck Kayu Tanpa Dokumen Diamankan Satreskrim Polres Lamandau

    Terhadap tersangka telah kami lakukan penahanan di Mapolres Lamandau, dengan persangkaan pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo pasal 12 Huruf “e” Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (edj/hms)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   WASPADA! HSU dan Balangan Hujan Petir Hari Ini 10 April 2025, BMKG: Kalsel Didominasi Hujan Ringan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI