Terhadap tersangka telah kami lakukan penahanan di Mapolres Lamandau, dengan persangkaan pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo pasal 12 Huruf “e” Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi