WARTABANJAR.COM - Presiden Joko Widodo menyindir grup WhatsApp yang berisikan personel TNI-POLRI tak setuju dengan kepindahan ibukota negara (IKN).

Sindiran Jokowi ini diungkap dalam Rapim TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Selasa (1/3).

Awalnya, Jokowi meminta agar percakapan di WhatsApp grup TNI-Polri yang tak disiplin jangan dibiarkan terus-menerus.

Ia mencontohkan salah satu percakapan yang dimaksud adalah soal penolakan Ibu Kota Negara (IKN) di Paser Utara, Kaltim.

Menurut Jokowi disiplin pada jajaran TNI-Polri tak bisa diperdebatkan. Termasuk disiplin pada kebijakan pemerintah.

"Kalau seperti itu diperbolehkan dan diteruskan, hati-hati. Misalnya berbicara mengenai IKN. 'nggak setuju, IKN apa'. Itu sudah diputuskan oleh pemerintah dan sudah disetujui oleh DPR," kata Jokowi.

Siapkan Kepindahan ASN ke IKN

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih mematangkan skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) baru, Nusantara.

Saat ini telah masuk dalam tahapan diskusi one-on-one dengan beberapa kementerian/lembaga yang masuk dalam prioritas pindah ke IKN baru di tahun 2024.

“Kami bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kemenkeu dan instansi terkait lainnya tengah intens one-on-one bersama kementerian/lembaga yang masuk dalam Klaster I prioritas untuk pindah ke IKN tahun 2024 yang akan datang,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (01/03).

Hal ini juga menindaklanjuti UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah disahkan pada 15 Februari 2022 yang lalu.

Dari hasil one-on-one dimaksud, nantinya akan diputuskan nama-nama ASN dari setiap kementerian/lembaga yang akan pindah ke IKN Nusantara, beserta informasi apakah ASN yang bersangkutan akan membawa keluarga atau tidak.

Informasi ini penting sebagai bahan masukan kepada kementerian/lembaga terkait. Misalnya Kementerian PUPR yang saat ini tengah dalam proses persiapan pembangunan infrastruktur pemukiman, pendidikan, kesehatan, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya di IKN.