“Jadi tidak ada yang salah dalam hal ini memang kecermatan penafsiran terhadap suatu peristiwa pidana itu tidak mungkin sama, berbeda-beda, pas di tingkat polres seperti itu tingkat polda seperti itu, kasusnya ini diambil oleh mabes, mabes lebih melihat secara komprehensif terkait menyangkut masalah penerapan suatu peristiwa pidana,” jelas Kadiv Humas.
Sebelumnya, perkara dugaan korupsi APBDes dengan tersangka Nurhayati resmi dihentikan. Kejaksaan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atas perkara tersebut.
Resmi dihentikannya perkara ini setelah Nurhayati dilimpahkan tahap II oleh penyidik Polres Cirebon Kota ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
“Kejari Cirebon telah melaksanakan gelar perkara P21 dengan memperhatikan petunjuk dari Kajati Jabar dan hasil eksaminasi, maka Kajari Cirebon mengusulkan Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan kasus N karena tidak cukup bukti. Maka Kajari Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan,” ucap Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di kantornya, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/3/22). (edj)
Editor: Erna Djedi