WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN— Sebuah video memperlihatkan aksi protes anak-anak TK PGRI Kuntum Mekar bersama guru mereka terkait Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Sungai Jingah, Kota Banjarmasin, viral di media sosial. Dalam video tersebut, anak-anak dan para guru terlihat meminta agar lokasi TPS di samping sekolah mereka dipindahkan ke seberang jalan karena dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan. Menanggapi hal tersebut, Lurah Sungai Jingah, Arbain, mengatakan pihaknya sebenarnya telah lebih dulu menindaklanjuti persoalan tersebut bahkan sebelum video itu beredar. “Sebetulnya, sebelum video itu viral, kami sudah menanganinya. Memang lokasi TPS tersebut rencananya akan dipindahkan ke TPS 3R," jelas Arbain. Hanya saja, saat ini fasilitas TPS 3R masih belum lengkap sehingga proses pemindahannya sedang kami usahakan secara bertahap. Ia juga menambahkan bahwa pihak sekolah sebelumnya sudah diberi informasi terkait rencana tersebut. "Alhamdulillah sekarang pengangkutan sampah kembali normal. TPS ini memang resmi dan digunakan warga sekitar, jadi kami tetap kelola sebaik mungkin sambil menunggu kelengkapan fasilitas TPS 3R,” tambahnya. Namun, karena sarana seperti alat pencacah sampah dari PUPR belum tersedia, maka pemindahan TPS belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. “Untuk saat ini, kami minta pihak TK bersabar. DLH Kota Banjarmasin tetap rutin mengangkut sampah, bahkan dengan volume lebih banyak dari biasanya," ungkap Arbain lagi. Sebagai solusi sementara, pihaknya menempatkan rumah pilah agar sampah tidak terlalu dekat dengan area sekolah sehingga bisa mengurangi baunya. BACA JUGA: Tips Puasa Syawal, ini Hukum dan Cara Gabungkan Niat dengan Puasa Senin-Kamis Menurut Arbain, video yang kini ramai dibicarakan sebenarnya sudah dibuat sejak beberapa waktu lalu, sebelum rumah pilah didirikan, namun baru sekarang diviralkan oleh pihak sekolah tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa sempat ada kebijakan dari pemerintah soal larangan membuang sampah selama dua hari, yang menyebabkan penumpukan dan membuat kondisi TPS sempat membludak. "Dan juga karena waktu itu ada SK pemerintah soal larangan buang sampah selama 2 hari. Setelah SK selesai, baru sampah datang dan membludak," tutur Arbain. Mulai hari ini, Kamis (10/4/2025), warga dilarang membuang sampah di TPS di Sungai Jingah di luar waktu yang ditetapkan yaitu mulai pukuk 22.00 Wita hingga 06.00 Wita. "Jika lewat dari jam yang telah ditetapkan, mereka akan dikenakan sanksi berupa 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp5 juta," tandasnya. Ketika dimintai konfirmasi, pihak TK PGRI Kuntum Mekar tidak memberikan respon kepada media terkait aksi murid dan guru mereka dalam video tersebut. (Ramadan) Editor: Yayu