WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pencucian uang terkait dengan binary option Binomo.
Influencer asal Medan ini terancam dikenai hukuman 20 tahun penjara.
Bahkan Indra disebut terancam dimiskinkan karena sejumlah asetnya akan dilakukan penyitaan.
Sederet aset yang akan disita oleh pihak berwajib, terdiri dari 7 mobil mewah hingga rumah seharga Rp20 M.
Tempat usaha berupa kafe dan situs kripto Botxcoin juga ikut disita.
Berikut sederet aset Indra Kenz yang akan disita oleh pihak berwajib melansir Bisnis.com:
- Situs Botxcoin
- Literally Cafe Medan
- Red Wolf Indonesia (Bar & Lounge)
- Rumah Rp20 M di Alam Sutera Tangerang
- Apartemen Rp1,5 M
- Mobil mewah Tesla Model 3, Toyota Supra, BMW Z4 Roadster, Ferrari F149 California, Lamborghini Huracan, dan Roll- Royce Total aset kendaraan Indra yang akan disita tersebut disebutkan memiliki jumlah Rp28 M.
Tak hanya aset tanah di Tangerang, rumah Indra di Medan juga akan dilakukan penyitaan dengan total Rp35 M.
Kemudian perusahaan Indra Kenz yang lain yakni, PT KursusTrading Indonesia dan PT Disotiv Citra Digital juga akan disita. (*)
Editor: Erna Djedi