Tersangka Pelaku Curanmor di Desa Mekar Ditangkap, Sempat Kecoh Polisi

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Warga Desa Antasan Senor Ilir Kecamatan Martapura Timur, GM (30) tak menduga dirinya ditangkap oleh anggota Polsek Martapura Timur, Senin (28/2/2022).

    Dirinya merupakan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). GM pun dijerat dengan  pasal 362 KUH Pidana.

    Padahal GM adalah rekan kerja korban berhasil.

    Tindak Pidana Curanmor ini terjadi pada hari Kamis (24/2/2022) disebuah warung tepi sungai di Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, dan baru dilaporkan dua hari kemudian ke Mako Polsek Martapura Timur pada tanggal 26 Februari 2022.

    Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Martapura Timur Ipda Aulya Safi’i menerangkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis Curanmor pada Tahun 2019.

    “Pelaku GM ini pernah tercatat berurusan dengan kasus yang sama pada Tahun 2019 silam, dan baru keluar dari LP dengan bebas bersyarat,” jelas Ipda Safi’i.

    Dia menerangkan, pelaku mencuri motor korban dengan cara mendorongnya sejauh 100 meter dari lokasi parkir disebuah perkarangan rumah warga tidak jauh dari warung mereka bekerja, sebelum akhirnya dibawa kabur.

    Pelaku yang mengetahui aksinya akan terbongkar sempat mencoba membuat alibi.

    “Pelaku sempat mencoba mengecoh petugas dengan dengan skenario cerita bahwa teman pelaku berhasil menemukan dan mencegat motor korban yang dicuri tersebut disebuah jalan. Pelaku juga meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada korban sebagai imbalan untuk temannya yang berhasil menemukan motor tersebut,” ungkap Ipda Safi’i.

    Baca Juga :   Modus Pria Paruh Baya Tipu dan Sekap Wanita Selama 2 Bulan di Banjarbaru, Ngaku HRD Perusahaan Tambang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI