Polri Akan Terbitkan SP3 Kasus Nurhayati, Begini Penjelasan Kabareskrim

    “Tapi setelah dikembangkan gelar perkara, namanya juga gelar perkara semua dibuka, pasal, data, fakta bukti yang ditemukan, sehingga atas dasar gelar perkara itu ditemukan keputusan yang lebih lengkap. Jadi polisi tidak serta merta memproses karena seiring waktu ditemukan data yang lebih lengkap. Jadi sangat wajar tindakan iitu. Dan aparat tidak perlu ditindaklanjuti karena tidak ada niatan,” ujar Emrus.

    Di samping itu, Emrus menilai, langkah yang diambil polri bukan sekedar mengakomodir tuntutan publik ataupun penguasa.

    Polri memutuskan sikap tersebut berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.

    Oleh karena itu, keputusan polri tidak bisa dipengaruhi oleh publik maupun penguasa sekalipun.

    “Tidak mengakomodir sekedar tuntutan publik. Saya kira tidak. Kita harus jujur. Oknum kepolisian kalau menduga melanggar hukum pasti diproses. Jadi polisi kita tidak terpengaruh apapun, tidak terpengaruh oleh kekuasaan maupun publik. Kepolisian mengambil sikap berbasis data, fakta, bukti, hukum, dan UU. Hal ini yang menunjukkan independensi dan profesionalitas Polri,” ujar Emrus. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kasatreskrim Polres Solok Selatan Meninggal, Kronologi Penembakan Terungkap

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI