WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Beberapa waktu lalu, pemerintah gencar memberlakukan penyederhanaan birokrasi melalui pengalihan jabatan dari struktural ke fungsional.
Penyederhanaan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mewujudkan birokrasi yang dinamis.
Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) bersama Kepala Biro Organisasi dan Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Kalimantan Selatan (24/2/2022).
Dalam rapat tersebut, Komisi I ingin mendengar penjelasan langsung perihal kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan SKPD Kalimantan Selatan.
Ketua Komisi I, Dra Hj Rachmah Norlias, menegaskan agar kebijakan ini tidak merugikan ASN.
“Jangan sampai ASN dirugikan, makanya kami memanggil Kepala Biro Organisasi dan Kepala BKD untuk mengikuti rapat ini,” ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Kalimantan Selatan, Sulkan SH, MM mengatakan bahwa penyederhanaan ini hanya soal berganti berganti nama saja.
“Yang Eselon 4 ya tetap, hanya namanya saja jadi Fungsional Ahli Muda. SK nya juga tidak berubah,” jelasnya.
Di sisi lain, Sulkan menuturkan bahwa SKPD Kalimantan Selatan menduduki level 2 untuk kepatuhan.
”Tingkat kepatuhan SKPD kita bagus. SKPD Kalimantan Selatan itu level 2, level 1 Provinsi Bali,” tuturnya.
Di akhir rapat, Ketua Komisi I, Dra. Hj. Rachmah Norlias menegaskan bahwa Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendukung kebijakan pemerintah. “Komisi I mendukung kebijakan Gubernur,” tegasnya.
Penyederhanaan Birokrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan di lima SKPD yaitu, Inspektorat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah. (edj)