Dia juga meminta, melakukan Operasi Pasar Terbuka secara berkala di seluruh wilayah Kalsel yang melibatkan produsen dengan brand besar berskala nasional, tidak hanya brand lokal.
“Menyediakan hotline atau call center yang diumumkan di toko-toko ritel modern yang memungkinkan masyarakat untuk membuat laporan atau pengaduan ke nomor tersebut,” ujarnya.
Sehingga, masyarakat bisa mengadu ketika menemukan kejadian kecurangan dalam distribusi dan penjualan minyak goreng.
Hal ini, ujarnya, sebagai upaya meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk ditingkat Pusat, dalam konteks investigasi atas dugaan pelanggaran distribusi atau penjualan yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Apabila pelanggaran tersebut ditemukan, agar memberikan tindakan hukum sebagaimana mestinya.
Saat ini Ombudsman RI juga melakukan pemantauan kondisi kelangkaan minyak goreng secara serentak di seluruh Perwakilan se Indonesia.
Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti keluhan publik atas kelangkaan minyak goreng. (edj)
Editor: Erna Djedi







