“Capaian itu bukan capaian Wali Kota, tetapi capaian masing-masing kepala dinas jadi tolong kepala dinas bertanggungjawab atas data yang disampaikan,” kata Sekda Said Abdullah pada sambutannya
Sekda Said Abdullah juga menyampaikan bahwa LKPJ ini jangan diselesaikan pada batas akhir penyampaian sehingga jika ada yang perlu diperbaiki maka masih ada waktu untuk memperbaikinya.
“Terutama data kependudukan yang ada perbedaan antara data Disdukcapil dengan BPS dan perlu ada pengamat ahli sehingga data kependudukan di Kota Banjarbaru sesuai dengan kenyataan,” tandasnya.
Namun Said Abdullah berpendapat bahwa data BPS yang lebih baik dipakai, karena data BPS berdasarkan survei dilapangan.
Selain itu Kanafi, S.IP, MM menyampaikan dalam Ekspose Draf LKPJ tersebut bahwa ada beberapa data yang belum disampaikan oleh SKPD sehingga LKPJ tahun 2021 belum selesai sepenuhnya namun Ekspose ini harus dilakukan sehingga nantinya tidak terkesan tergesa-gesa dalam penyusunan LKPJ tahun 2021 yang pada akhirnya bisa berakibat fatal.
Berdasarkan PP 13 Tahun 2019, batas akhir penyampaian LKPJ ke DPRD adalah 3 bulan semenjak tahun anggaran berakhir yakni 31 Desember 2021 sehingga untuk menyampaikan LKPJ paling lambat tanggal 31 Maret 2022.
Perlu diketahui bahwa pada saat Aditya dan Wartono baru menjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru menghadapi keadaan yang cukup sulit yang mana harus menghadapi Banjir dan Covid-19 sehingga harus merealokasi beberapa anggaran di SKPD se-Kota Banjarbaru. Banyak kegiatan yang di “cancel” karena kondisi yang tidak memungkinkan dilaksanakan. (edj/mc)