“Tersangka sempat berupaya untuk melarikan diri, namun langsung diterjang anggota agar bisa ditangkap,” tambahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota Opsnal, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna abu-abu merk Quiksilver yang berisikan satu buah dompet warna cokelat dan satu buah handphone merk Oppo warna putih hitam.
Kemudian satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram yang disembunyikan di saku celana tersangka.
Atas temuan tersebut tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Bertasarkan temuan tersebut ZOG (29) bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (edj)
Editor: Erna nDjedi







