PTUN Menangkan Gugatan Solidaritas Korban Banjir, Gubernur Anies Dihukum Keruk Kali Mampang Sampai Tuntas


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan warga Mampang, Jakarta Selatan.

    Dalam amar putusannya, 15 Februari 2022, Majelis Hakim PTUN Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, wajib untuk melakukan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan.

    “Mewajibkan tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya,” demikian bunyi putusan yang diunggah ke situs PTUN Jakarta, dikutip pada Kamis (17/2/202).

    Selain itu, putusan PTUN tersebut juga menginstruksikan supaya Anies sebagai tergugat dalam perkara ini agar memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

    Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra, diketahui merupakan pihak penggugat di PTUN dengan perkara nomor registrasi 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

    Menurut Tim Advokasi Solidaritas Korban Banjir, Francine Widjojo, Gubernur DKI Anies Baswedan terbukti tidak tuntas melakukan pengerukan Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya dan tidak membangun turap di Kelurahan Pela Mampang sehingga mengakibatkan kerugian bagi warganya dalam banjir besar tanggal 19-21 Februari 2021 yang melanda Jakarta.

    “Putusan ini membuktikan bahwa Gubernur tidak serius dalam soal banjir,” ujar Francine.

    Dia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih serius menangani masalah banjir di DKI Jakarta. Francine juga berharap ada normalisasi sungai yang merupakan program prioritas nasional dan program prioritas daerah sesuai RPJMN tahun 2015-2019 dan tahun 2020-2024 serta RPJMD DKI Jakarta tahun 2017-2022.

    Baca Juga :   Saat Uji Kelayakan Capim KPK Johanis Tanak Inginkan OTT KPK Ditiadakan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI