PPKM 7 Kabupaten/Kota di Kalsel Naik ke Level 3; Kotabaru, HSS dan Tanbu Tetap Level 1

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seperti diprediksi sebelumnya, Kota Banjarmasin akhirnya ditetapkan masuk asesmen Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

    Hal itu diputuskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

    Pada poin ‘o’ dari Instruksi Mendagri tersebut, ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan dan Bupati/Wali kota.

    Poin ini merinci level PPKM untuk wilayah Kalsel.

    Adapun kriteria PPKM untuk 13 kabupaten/kota di Kalsel, ditentukan sebagai berikut:

    Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Tanah Bumbu.

    Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tabalong, dan Kabupaten Balangan.

    Level 3 yaitu Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kota Banjarmasin, dan Kota Banjarbaru. (dyn)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Sudian Noor Bareng Kanwil Kemenag Kalsel Janji Perhatikan Kesejahteraan Guru Keagamaan di Sosialisasi Empat Pilar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI