Seiring merebaknya penyebaran Covid-19 varian Omicron yang menyebabkan lonjakan kasus positif, pembayaran insentif tenaga Kesehatan yang masih tertunggak harus segera dituntaskan.
“Ini untuk meningkatkan semangat dan etos kerja tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik, guna mempercepat penanganan Pandemi Covid-19 di Kalimantan Selatan,” tutup Rudy.
Insentif tenaga kesehatan dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021, dengan dukungan pendanaan dari sisa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Tahun 2020 dan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH). (Rls)
Editor : Hasby