Pajak yang juga disetorkan oleh PDAM Bandarmasih adalah pajak penghasilan pasal 4 ayat 2, adalah pajak atas penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan atau bangunan.
Sedangkan, pajak penghasilan pasal 25 adalah angsuran pajak atas Laba PDAM, yang harus dibayarkan setiap bulan dan pelunasan nya di tahun berikutnya setelah terbit Laporan Audit Keuangan.
Lalu, ada pajak Bea Materai yang ikut disetorkan ke pusat. Bea Meterai dikenakan atas pembayaran tagihan rekening PDAM dengan nominal diatas 5 juta rupiah.
“PDAM Bandarmasih tidak setengah-setengah dalam mengurus pajak. Buktinya, PDAM memiliki Sub Departemen yang khusus mengurusi Perpajakan yaitu Sub Departemen Perpajakan untuk memastikan bahwa PDAM telah memenuhi KEWAJIBAN PERPAJAKAN sesuai yang diamanatkan Undang-Undang,” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi