“Siapa pun yang bersalah akan diambil tindakan hukum, kalau anggota yang bersalah melakukan tindakan pengamanan unjuk rasa itu, kita akan mengambil tindakan sesuai yang ada di Polri,” katanya.
Sementara itu, polisi menyatakan sebanyak 59 pengunjuk rasa diamankan dari lokasi demo usai kericuhan Sabtu (12/2) malam.
“Saat ini puluhan demonstran masih diproses di Polres Parigi Moutong,” kata Kepala Bagian Operasi Polres Parigi Moutong AKP Junus Achpah.
Kata Junus, 59 pengunjuk rasa diamankan polisi beserta barang bukti, di antaranya serpihan batu, peluncur, bom molotov.
Aksi unjuk rasa dilakukan masyarakat di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan meminta pemerintah daerah mencabut izin PT Trio Kencana itu berlangsung sejak Kamis (10/2).
Dalam proses pengamanan, polisi mengerahkan sebanyak 300 personel gabungan dari Polres Parigi Moutong dan Satuan Brimob Polda Sulteng.
“BKO Brimob Polda Sulteng membantu pengamanan sekitar 200 lebih personel,” ujar Junus.
“Kami telah mengimbau warga setempat tidak melakukan aksi serupa hingga memblokade jalan, sebab jalan merupakan fasilitas umum,” ujar Junus.
Junus menambahkan, analisis sementara kepolisian bahwa aksi ini terkesan ditunggangi pihak lain.
“Pada pengamanan aksi unjuk rasa ini personel kami juga mengalami luka-luka,” kata Junus.
Kepala Bagian Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto yang dihubungi melalui sambungan telepon mengemukakan, saat ini Pihaknya sedang melakukan investigasi atas tertembaknya salah seorang warga di lokasi unjuk rasa.