Anda bisa mengunjungi akun Twitter BRTI di @aduanBRTI atau ke Twitter Ditjen PPI Kementerian Kominfo (@aduanPPI).
Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengaduan melalui laman layanan.kominfo.go.id yang telah disediakan.
Berikut ini alur pengaduan nomor yang diindikasi penipuan ke BRTI, merujuk laman resminya:
Siapkan hasil rekaman percakapan atau foto (capture) pesan penipu. Sertakan pula nomor telepon seluler pemanggil dan pengirim pesan atau penipunya.
Buka laman layanan.kominfo.go.id, lalu klik menu Aduan BRTI.
Isi daftar laporan berupa identitas Anda selaku pelapor, yakni nama, alamat email, dan nomor telepon seluler.
Pilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian tulis isi aduannya.
Setelah itu klik tombol ‘Mulai Chat’.
Anda akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang dikirim.
Petugas Help Desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
Pemblokiran nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan akan dilakukan dalam waktu 1 X 24 jam.
Demikian cara melaporkan nomor WhatsApp mencurigakan agar Anda tidak menjadi korban penipuan. (brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal