WARTABANJAR.COM, BARABAI – Saat anggota Polres HST melakukan patroli, melihat seorang pria mencurigakan. Kemudian langsung diperiksa oleh anggota Polres HST dan anggota Polres HST, berhasil menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 9,5 sentimeter, lebar besi dua sentimeter, panjang hulu 5,5 sentimeter.
Juga ditemukan kumpang yang terbuat dari kayu warna kuning dengan panjang kompang 12 sentimeter dan lebar kompang tiga sentimeter.
Setelah ditanya oleh anggota Polres HST apakah mempunyai izin membawa senjata tajam dari pihak yang berwenang, pelaku tidak bisa menunjukan izin kepemilikan senjata tajam tersebut.
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kapolres HST, Akbp Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini, Jumat (11/2/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, pria yang diamankan atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin itu inisial HF (49). Dirinya diamankan di Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya disebuah warung.
“Warga Kambat Utara Kecamatan Pandawan HST itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tambah M Husaini. (Has)
Editor : Hasby