WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Macan Barbar dipimpin Aiptu deden lesmana lakukan penangkapan seorang perempuan inisial DW (28) terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu – sabu. Dirinya pun dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
Perempuan inisial DW (28) itu ditangkap sekitar pukul 20.00 Wita di sebuah kos-kosan Jalan Sempati RT 003 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru swkitar pukul 20.00 wita, Kamis (10/2/2022).
Kapolsek Liang Anggang, Akp Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang, Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, barang bukti yang diamankan plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,08 gram dan berat bersih 0,89 gram.
Juga ada pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu bong yang terbuat dr botol plastik yang diatas tutupnya terdapat sedotan, mancis api tanpa tutup kepala.
“Kalau di kartu identitasnya beralamat di Jalan Krajan Rt.004 Rw.002 Desa Ngroto Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah, saat ini berdomisili di kos – kosan tersebut,” kata Aiptu Kardi Gunadi, Jumat (11/2/2022.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, SE melakukan penyelidikan terkait informasi adanya sebuah kos – kosan yang sering dijadikan pesta narkoba dan kemudian dilakukan penggrebekkan di kos yang beralamat di Jalan Sempati Rt.003 Rw.008 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.