WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Menindaklanjuti kabar bahwa masih adanya minyak goreng yang dijual diatas harga yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng pada Pasar Tradisional, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Tanah Laut (Tala), H Syahrian Nurdin, bersama jajarannya melakukan pemantauan langsung harga minyak goreng di Pasar Manuntung Berseri Pelaihari pada Selasa (8/2/2022).
Usai melakukan pemantauan dan berdiskusi bersama beberapa pedagang minyak goreng, H. Syahrian Nurdin menyampaikan bahwa sebagian besar harga minyak goreng di Pasar Manuntung Berseri Pelaihari sudah sesuai dengan ketetapan pemerintah yaitu Rp 14 ribu per liter.
“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan pemantauan minyak goreng satu harga di pasar tradisional dan toko ritel. Setelah berkeliling tadi kami lihat sebagian besar mereka telah menjual minyak goreng pada harga Rp 14 ribu per liter,” kata Syahrian.
Selanjutnya ia menyampaikan saat melakukan pemantauan masih ditemui minyak goreng dengan merk tertentu dijual diatas harga yang ditetapkan.
Ini dikarenakan belum adanya refraksi sekaligus ganti rugi harga lama dari pihak pemerintah sehingga pedagang masih menjual sesuai harga beli yang lama.
“Masih ada minyak goreng merk Bimoli yang dijual dengan harga 18 ribu sampai dengan 20 ribu rupiah, ini dikarenakan pedagang membeli barang dengan harga lama, ini akan kita pantau terus sampai kebijakan minyak goreng satu harga bisa berlaku merata sampai ketangan konsumen,” lanjut Syahrian.
Lebih lanjut Syahrian juga mengungkapkan bahwa masih ada sedikit keluhan dari para pedagang terkait ketersediaan stok minyak goreng saat ini.
Ia dan pihaknya terus melakukan koordinasi kepada pihak terkait sehingga kedepannya distribusi minyak goreng kembali lancar dan ketersediaan stok dapat teratasi.
“Ketersediaan stok minyak goreng masih tidak terlalu banyak, ini akan menjadi perhatian kami. Kami berharap kepada distributor yang melayani wilayah Tala agar memberikan suplai minyak goreng yang lebih banyak lagi untuk melayani keperluan masyarakat dengan harga yang telah ditetapkan berdasarkan instruksi Kementerian Perdagangan,”
Secara kompak dua pedagang minyak goreng Muhammad Noor dan Saudi mengungkapkan bahwa mereka telah menjual sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp 14 ribu per liter.







