Dari 121 petugas Lapas Narkotika Karang Intan, hanya 97 yang bisa mengikuti vaksinasi booster. Beberapa petugas tidak mengikuti karena jarak vaksinasi dosis II kurang dari 6 bulan, juga beberapa petugas yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) dan harus ditunda pelaksanaan vaksinasinya.
Pelaksanaan vaksin booster bagi petugas Lapas Narkotika Karang Intan tidak lepas dari peran aktif dan sinergi yang baik antara Lapas Narkotika Karang Intan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar serta Puskesmas Karang Intan I. Kegiatan vaksinasi berjalan dengan lancar dan sukses, tanpa kendala berarti. (qyu)
Editor: Erna Djedi