Macan Barbar ‘Kandangkan’ Bulau Saat Razia Pekat Warung Malam di Trikora, Miliki Belati

Bulau dijerat atas Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.

Barang bukti yang diamankan dari warga Jalan A Yani Km 12,600 RT 06 Handil Negara Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar itu berupa satu bilah senjata tajam jenis badik dengan gagang dari kayu warna coklat beserta kumpang terbuat dr kayu warna cokelat panjang 20 cm. (Has)

Editor : Hasby