Bahkan, YLKI meminta pemerintah tidak segan untuk mencabut izin ekspor atau izin usaha dari produsen minyak goreng yang terbukti melakukan praktik kartel.
“Kita tidak bisa membiarkan masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng,” tegas YLKI.
Sebagai informasi, harga minyak goreng sempat melejit hingga tembus Rp20 ribu per liter beberapa waktu lalu.
Namun, pemerintah turun tangan dengan menggelontorkan subsidi sebesar Rp7,6 triliun untuk mendistribusikan minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter ke ritel modern dan pasar tradisional.
Tak lama setelah kebijakan itu, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp14 ribu per liter. (*)
Editor: Erna Djedi