WARTABANJAR.COM, MATARAMAN – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, itulah yang dialami AS (25). Warga Desa Takuti Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar itu kembali tertangkap saat melakukan pencurian di sebuah musalla.
Kali ini AS beraksi di musalla Jalan A Yani Km 65,5 Desa Lok Lamu RT 01 Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar pada Rabu (2/2/2022).
Pria yang merupakan residivis perkara pencurian dengan pemberatan itu kembali terancam hukuman lima tahun penjara.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar mengatakan, barang bukti yang diamankan handphone merk Redmi 9 T warna biru beserta kotaknya, uang tunai sebesar Rp. 500 ribu, tas hitam merk Lotto.
Dia menyampaikan kronologinya yakni pada Rabu tanggal 2 Februari 2022 sekitar pukul 17.30 Wita terjadi tindak pidana pencurian. Kejadian bermula ketika korban sedang beristirahat di musalla, saat itu korban menaruh atau menggantung tas punggung miliknya di sepeda motor Scopy sementara korban sedang tidur.
Pelaku kemudian mengambil tas milik korban tersebut dan membawanya pergi.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.550.000, selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Matraman guna proses hukum lebih lanjut.
“Korban mencek di cctv, selanjutnya bersama warga yg ada disitu mencari pelaku dan pelaku terlihat dipinggir jalan mau mencegat taksi selanjutnya ditangkap warga. (Has)
Editor : Hasby