Surat yang dikeluarkan tanggal 9 Desember 2021 telah diajukan sekitar 3 minggu 3 hari sebelum perjanjian sewa hanggar berakhir.
“Pada pasal berikutnya disampaikan, kepada pihak kedua (maskapai) setelah berakhirnya masa sewa secara otomatis wajib mengosongkan atau meninggalkan hanggar pesawat milik pemkab tersebut,” katanya.
Namun, pada 3 Januari 2022, pemkab mendapati hanggar belum dikosongkan. Di hari yang sama, pemda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Malinau mengirimkan surat pemberitahuan supaya maskapai Susi Air segera mengosongkan hanggar.
“Pada hari yang sama tanggal 3 Januari 2022, kami mendapat surat balasan dari Susi Air yang intinya menyatakan keberatan atas surat tersebut. Sementara kontrak sewa telah berakhir,” jelasnya.
Pada 10 Januari 2022, Dishub Malinau melayangkan surat pemberitahuan berisi peringatan kedua.
Pada 13 Januari 2022, pihak maskapai datang menemui Kepala Dishub Malinau dan menyatakan siap pindah dan meminta waktu 3 bulan untuk memindahkan 2 unit pesawat yang satunya dalam kondisi rusak.
Namun, waktu tiga bulan itu terlalu lama.
Terlebih lagi, pemerintah setempat telah menandatangani sewa kontrak untuk maskapai lainnya.
“3 bulan adalah waktu yang cukup lama. Terlebih pihak maskapai lain yang telah melakukan perjanjian dengan Pemda sudah melakukan kewajibannya yakni sudah menyetor retribusi,” ujarnya.
Berselang beberapa hari, pengosongan tak kunjung dilakukan. Lantas, pemda mengeluarkan surat peringatan ketiga berupa ultimatum per tanggal 26 Januari 2022.
Pihak Susi Air diberi tenggat hingga 31 Januari 2022.