Ia mengungkapkan, timnya hanya menjalankan perintah atasan.
“Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan,” tuturnya, Rabu.
Dia menerangkan, Satpol PP sudah mendapat izin dari pengelola bandara sebelum pesawat itu dikeluarkan dari hanggar.
Satpol PP, kata Kamran, juga sudah menemui otoritas bandara.
Lalu, saat mengeluarkan pesawat itu, disaksikan oleh Engineer Maskapai Susi Air. Pemindahan pesawat Susi Air pada Rabu pagi itu juga disaksikan Dinas Perhubungan Malinau dan Kepala Bandara Robert Atty Bessing.
“Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak bandara dan enginering maskapai sendiri,” terangnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, mengatakan dikeluarkannya pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing dilaksanakan sesuai dasar.
Sebelumnya, tutur Ernes, pemerintah daerah sudah menyurati PT ASI Pudjiastuti Aviation untuk segera mengosongkan hanggar yang merupakan aset Pemkab Malinau.
“Sebelum kontrak sewa berakhir, tim menyampaikan melalui surat Bupati tertanggal 9 Desember yang menyatakan tidak memperpanjang lagi kontrak sewa-menyewa hanggar tahun 2022,” bebernya dalam keterangan pers, Kamis (3/2/2022).
Menurut Ernes, pemda berpedoman pada klausul perjanjian sewa-menyewa tahun 2021 antara Pemkab Malinau dengan pihak Susi Air.
Dalam Pasal 9, sebut Ernes, bahwa pemberitahuan disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa kontrak berakhir.