Pasca Penahanan Edy Mulyadi, Tokoh Pers Kalsel Tegaskan Tugas Wartawan Hasilkan Karya Jurnalistik Bukan Buat Statement

    Melalui konferensi pers, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan EM memenuhi panggilan kedua pada Senin (31/1/2022) lagi.

    Kasus yang menjerat Edy Mulyadi ini berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

    Kepolisian pun mengusut belasan laporan yang diterima hingga saat ini sudah berstatus sebagai penyidikan. (Has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Banjir di Murung Keraton, Nenek Rokayah Dievakuasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI