Pasca Penahanan Edy Mulyadi, Tokoh Pers Kalsel Tegaskan Tugas Wartawan Hasilkan Karya Jurnalistik Bukan Buat Statement

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel, Fathurrahman menilai langkah Mabes Polri melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi sudah sangat tepat. Merespons tanggapan publik atas statementnya yang mengandung unsur SARA.

    Kepada wartabanjar.com, lulusan S2 Magister Ilmu Komunikasi FISIP Unair Surabaya ini mengatakan, kalau tidak dilakukan penahanan maka prosesnya akan berkepanjangan penyelesaiannya.

    Sementara upaya-upaya adat belum bisa dilakukan karena memang kecepatan untuk merespons komunitas masyarakat adat tidak bisa serta merta direalisasikan. Maka ketika sudah masuk dalam masuk dalam ranah hukum, maka serahkan proses hukum yang berlaku.

    Adapun saat memenuhi panggilan Mabes Polri itu, yang bersangkutan menunjukan kartu anggota PWI maka menjadi hak yang bersangkutan. Organisasi yang bersangkutan tentu akan melakukan verifikasi.

    “Karena apa yang disampaikan oleh Edy  ini bukan karya jurnalistik, karena kalau produk jurnalistik tentu ada proses verifikasi dari sebuah media sehingga informasi itu ayak atau tidak,” katanya, Selasa (1/2/2022).

    Dia menjelaskan, wartawan tugasnya bukan memberikan statement-statement maka walau profesi sebagai wartawan maka jika menyampaikan suatu komentar atau pendapat bukan karya jurnalistik.

    Ketua PWI Kalsel 2008-2012 dan periode 2012- 2017 itu menegaskan, profesi wartawan itu ditegaskannya adalah membuat karya jurnalistik, bukan berstatement-statement.

    Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan pegiat media sosial, Edy Mulyadi (EM), sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

    Baca Juga :   TOK! DPT Pilkada Provinsi Kalsel 3.410.499 Pemilih

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI