Berikut ini persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk mendaftar seleksi calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas BPKH 2022 – 2027:
A. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
- Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola Keuangan Haji;
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota:
- Tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;
- Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
10 Tidak merangkap jabatan; dan/atau - Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada huruf A dibuktikan dengan:
- Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku;
- Surat keterangan sehat (jasmani dan rohani) dari dokter pemerintah;
- Surat keterangan catatan kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan;
- Ijazah jenjang Pendidikan formal yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut atau instansi yang berwenang;
- Sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang pengelolaan keuangan;
- Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan status sebagai anggota atau pengurus partai politik selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau Dewan Pengawas;
- Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana;
- Surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum atau sebagai pejabat negara selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas;
- Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah yang dibuktikan dengan Surat keterangan dan/atau sertifikat dari lembaga/instansi yang berwenang
B. Persyaratan Khusus
- Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf A, calon anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan pengawas harus memenuhi persyaratan khusus:
a. memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun;
b. mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan; dan
c. tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit. - Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1 huruf a, dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang.
- Pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1 huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja.
- Bukti kompetensi dan pengalaman sebagaimana dimaksud huruf B angka 2 dan angka 3 tidak diperlukan bagi praktisi yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan/atau investasi yang keahliannya diakui oleh masyarakat.(aqu)
Editor Restu